Contoh Surat Perjanjian. Kadang kita di hadapkan sebuah persoalan yang membutuhkan
surat perjanjian, seringkali surat perjanjian ini diperlukan ketika akan
menjalani bisnis kerjasama agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan
karena sudah ada surat perjanjian. Adapun pengertian dari surat perjanjian adalah surat yang
berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk
melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Kegunaan dari surat perjanjian ini adalah sebagai bukti bahwa sudah terdapat perjanjian sebelumnya agar jika pihak lain dalam surat perjanjian melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian maka kita bisa menggungatnya. Selain digunakan dalam bisnis kerjasa surat perjanjian juga seringkali deigunakan sebagai perjanjian jual beli.
Surat perjanjian dapat dibedakan menjadi 2 diantaranya :
- Surat Perjanjian autentik, yakni surat perjanjian yang melibatkan pejabat pemerintah sebagai saksi dari perjanjian yang dibuat.
- Surat Perjanjian dibawah tangan, yakni kebalikan dari perjanjian autentik yaitu perjanjian yang tidak melibatkan pejabat pemerintah sebagai saksi.
Pembuatan surat perjanjian ini tidak bisa sembarangan karena hal ini menyangkut kesepakatan bersama antara beberapa pihak yang tentunya memiliki kekuatan hukum di dalam surat perjanjian tersebut. mengingat begitu pentingnya surat perjanjian saya (Khalid, dkk) akan memberikan langkah langkah yang perlu di perhatikan dalam membuat surat perjanjian silahkan disimak.
Tips
Membuat Surat Perjanjian yang Baik :
- Persiapan dalam membuat surat perjanjian - Surat perjanjian adalah kontrak yang sah, Anda harus menuliskan semua ketentuan yang ingin Anda buat dalam surat perjanjian.
- Untuk menghindari sengketa, Anda harus mendiskusikan dan buat daftar tugas serta hak-hak semua pihak yang disepakat bersama. Kunci untuk menyusun surat perjanjian adalah "Jangan Sampai ada yang Terlewatkan". Oleh karena itu, harus disebutkan secara mendetail dan terutama pada bagian tugas dan hak.
- Datangi atau meminta pertolongan seorang profesional jika Anda menemukan kesulitan untuk menyusun surat perjanjian.
- Jika berlaku, apa kewajiban setiap anggota untuk pihak ketiga harus disebutkan secara rinci. 'Pihak ketiga', mengacu kepada pihak luar kontrak atau saksi.
- Semua pihak yang bersangkutan harus menandatangani surat tersebut dan tertulis dengan hak dan tugas yang tepat.
- Surat perjanjian tersebut harus ditulis dalam bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang bersangkutan.
Nah diatas adalah beberapa tips untuk membuat surat perjanjian yang baik dan benar, sebagai bahan refrensi dalam membuatnya famiblasting akan memberikan contoh surat perjanjian yang baik :
Contoh
Surat Perjanjian yang Baik dan Benar
SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap :
No. KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal
1
Ketentuan
Umum
·
Pihak Pertama selaku pemilik modal
menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan
sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
·
Pihak Kedua selaku pengelola modal
dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 Ayat 1
·
Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk
uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani
·
Pihak Pertama akan mendapatkan
keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati
bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
·
Masing-masing pihak memiliki andil
dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal
2
Modal
Usaha
·
Besar uang modal usaha, sebagaimana
disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
·
Modal Pihak Pertama tersebut
diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal ……
bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an.
………………
Pasal
3
Pengelola
Usaha
·
Pihak Kedua bekerja mengelola usaha
sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
·
Dalam mengelola usahanya, Pihak
Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai
……………………….
Pasal
4
Keuntungan
·
Keuntungan usaha adalah keuntungan
bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha
(Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
·
Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak
Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal
5
Kerugian
·
Semua kerugian usaha sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal
6
Laporan
Usaha
·
Tutup buku akhir usaha dilakukan
setiap bulan
·
Laporan bulanan terinci mengenai
seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
·
Penyerahan hasil keuntungan
sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah
jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan
melalui transfer ke nomor rekening 1710569505 Bank Central Asia Cabang
Pontianak an. Dwi Wahyudi, SE.
Pasal
7
Jangka
Waktu Bersyarat
·
Jangka waktu kerjasama yang tersebut
pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani
·
Akan syarikat ini akan ditinjau
kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali
oleh kedua belah pihak
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban
# Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk :
·
Tidak mencampuri kebijakan usaha
yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
·
Tidak melakukan pemaksaan kepada
Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam
melaksanakan kegiatan usaha ini
·
Tidak melakukan kegiatan teknis di
tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
·
Tidak mengambil atau menambah sejumlah
modal usaha sebelum masa kontrak selesai
·
Tidak menjalankan bisnis usaha yang
serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
·
Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah
terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
·
Berhak untuk menunjuk ahli waris
yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang
dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
# Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk :
·
Mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan,
selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
·
Membuat laporan periodik kegiatan
usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
·
Melaporkan hal-hal yang bersifat
luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada
Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
·
Berhak mengelola dan menentukan
kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
·
Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah
terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad
ini
·
Wajib menyerahkan keuntungan bagi
hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli
warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal
9
Perselisihan
·
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak
bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
·
Segala sesuatu yang merupakan hasil
penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal
10
Penutup
·
Surat akad ini mengikat secara hukum
kepada kedua belah pihak
·
Hal-hal lain yang mungkin kelak akan
muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan
dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
·
Surat akad ini dibuat rangkap 2,
seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka
setelah dibubuhi materai
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Pihak Ketiga (Saksi)
Saksi Pihak Pertama :
Saksi Pihak Kedua :
Nah demikianlah contoh surat perjanjian yang bisa saya berikan disini, semoga contoh surat ini dapat bermanfaat bagi anda semua khususnya bagi anda yang sedang mencari info mengenai contoh surat perjanjian, Semoga bermanfaat
- See more at: http://www.famiblasting.com/2013/06/contoh-surat-perjanjian.html#sthash.g90oxG3O.dpuf